“Ketika Gereja Terjebak Politik: Antara Kepartaian, Identitas, dan Krisis Koinonia”


 

POLITIK GROP KEPARTAIAN & POLITIK IDENTITAS DALAM DINAMIKA POLITIK KEGEREJAAN. 

I. PENDAHULUAN. 

Dewasa ini muncul berbagai pertanyaan, apakah politik grop kepartaian sekular teejadi dalam dunia perpolitikan gerejawi? Apa dan bagaimanakah politik grop kepartaian itu, dan apakah politik grop kepartaian itu memiliki pengaruh dalam konteks perpolitikan di gereja? Kajian ini mencoba menjawab dan meretas pertanyaan, tersebut, untuk mengedukasi sinodestan gereja.

II. PEMBAHASAN. 

2.1. Terminologi Grop Kepartaian. 

Politik grop kepartaian dalam dunia sekular adalah model demokrasi modern. Melalui Parpol (Partai Politik) maka aspirasi rakyat disampaikan. Melalui Parpol pula rekrutmen kepemimpinan dilakukan. Di Indonesia sendiri sistem politik kepartaian bersifat MULTI PARTAI. Kelebihan sistem ini maka aspirasi rakyat yang plural lebih terakomodasi sebab membuka ruang banyak partai. Akan tetapi kekurangan politik ini, sering terjadi koalisi antar partai, sehingga kepentingan partai lebih diutamakan ketimbang kepentingan nasional. 

2.2. Politik Grop Kepartaian & Politik Identitas. 

 Dapatkah politik grop kepartaian terindikasi politik identitas??  Politik identitas adalah strategi politik dalam meraup suara atau kekuasaan dengan kesamaan identitas seperti SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Politik ini menciptakan polarisasi (pemisahan) dan diskriminasi, dan berpotensi mengancam integrasi bangsa. Politik identitas itulah yang menyebabkan muncul diksi mayoritas dan minoritas, dimana pihak mayoritas memindas pihak minoritas.  Dapatkah politik grop kepartaian menjadi politik identitas?? Maka jawabannya bisa, mengapa?? Sebab jika suatu grop partai menjadikan dirinya sebagai superioritas dan menganggap orang lain adalah inferioritas. Maka model politik yang dibangun seperti itu adalah hoax, ujaran kebencian atau black campaign. 

Jika suatu grop partai dalam kampanyenya, mendiskreditkan orang lain dan mengungulkan calon gropnya, adalah manifestasi politik identitas.  Jika suatu calon menang berdasarkan kekuatan grop atau partainya, maka orientasi utamanya adalah kepentingan partainya, kemudian kepentingan nasional.  Maka bukan rahasia umum lagi, jika satu kandidat menang, maka akan terjadi politik bagi-bagi jabatan dalam grop partai tersebut. Akhirnya kepentingan rakyat tergerus, digantikan dengan kepentingan grop partai. 

2.3.1. Kajian Politik Grop Kepartaian Secara Konsitusional.

Apakah berpolitik secara grop atau kepartaian adalah salah?Jika merujuk UUD tahun 1945, Pasal 28 E ayat 3 menyebutkan : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Artinya UU menjamin seseorang untuk berkelompok, bergrop atau berpartai.  Maka dalam perseprktif ini, berpolitik dalam cara grop, kelompok atau partai bukanlah sesuatu yang inkonsitusional, tetapi sesuatu yang konsitusional. Masalahnya segala sesuatu yang terpolitisasi akan mengubah sesuatu yang awalnya baik, menjadi jahat. Demikianlah halnya suatu grop, kelompok atau partai, jika terpolitisasi, maka sangat berpotensi orientasi grop, kelompok atau partai tersebut akan berubah menjadi jahat.  Beberapa hal contoh kejahatan suatu grop, kelompok atau partai yang terpolitisasi, antara lain : 

a. Rekrutmen kaderisasi grop yang terpolitisasi, lebih bersifat ekslusif dan nepotisme. Akhirnya kader grop, kelompok atau partai lebih condong kepada kepentingan grop, kelompok atau partai ketimbang kepentingan nasional. 

b. Kelompok, grop atau partai yang terpolitisasi, akan membuat ruang-ruang demokrasi menjadi lemah dan tergerus. Kebijakan politik jadi lebih cenderung ditentukan oleh segelintir orang sebagai elit partai (oligarkhi), bukan di dalam tangan kedaulatan rakyat. Artinya grop, kelompok atau partai, akan berusaha menjadi opini dominan.Munculnya berbagai bazer untuk mendominasi opini untuk kepentingan  grop/partai, di mana opini grop/partai tersebut digiring menjadi  kebenaran tunggal. Maka konsekuensinya, opini grop/partai hadir untuk menindas atau mendiskreditkan opini orang lain yang bersebrangan dengan kepentingan grop atau partai. Artinya politik grop/partai yang terpolitisasi bersifat monolog-otokrasi dan menutup ruang-ruang dialog-demokrasi. 

c. Grop atau partai yang terpolitisasi, akan melakukan bagi-bagi jabatan untuk kepentingan partai. Konsekuensi dari hal itu, maka kader grop atau partai, berpotensi besar jatuh kepada prilaku korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. 

2.3.2. Kajian Politik Grop Kepartaian Secara Teologis.

A. Politik Praktis & Politik Kerajaan Allah.

Secara teologis politik gerejawi adalah politik yang  berpusat pada Kerajaan Allah. Orientasi politik Kerajaan Allah adalah KPKC (Keadilan, Perdamaian & Keutuhan Ciptaan). Maka pada konteks ini politik gerejawi adalah cara berpolitik yang berpihak kepada kaum tertindas atau kaum korban ketidakadilan, bukan berpihak kepada kepentingan grop, kelompok atau partai.  Maka dari itu politik gerejawi itu sejatinya harus netralitas, dimana gereja tidak berpihak pada satu grop, kelompok atau partai (politik praktis). Tetapi gereja memotivasi warganya untuk berpolitik dalam wawasan Kerajaan Allah. 

b. Koinonia & Politik Grop/Partai.

Istilah Koinonia adalah istilah dari Tri Tugas gereja yaitu : Marturia (Kesaksian), Koinonia (Persekutuan) & Diakonia (Pelayanan Sosial). Maka Koinonia dapat dijadikan dalil untuk politik grop/partai dalam perpolitikan gereja??  Sejatinya Koinonia atau bersekutu dapat menjadi politik tetapi dalam orientasi Kerajaan Allah. Tetapi jika orientasi Koinonia sudah untuk merebut kekuasaan atau terpolitisasi, maka hal tersebut sudah lari dari model perpolitikan gerejawi. 

III. KESIMPULAN. 

Kebebasan untuk berkumpul, berserikat, berkelompok, grop atau partai, adalah hak azasi setiap orang dan dijamin oleh UU atau bersifat konsitusional. Pada konteks dunia sekular, membangun politik grop atau partai untuk merebut kekuasaan, sah-sah saja dan konsitusional, asal tidak jatuh kepada black campaign, hoax dan ujaran kebencian. Tetapi pada konteks kehidupan gerejawi, membangun politik grop atau partai untuk merebut kekuasaan, adalah sesuatu yang keliru.  Sebab politik gerejawi itu bersifat Kerajaan Allah, maka gereja harus bersikap netral, tidak berpihak pada satu grop atau partai (politik praktis). Maka politik Koinonia gerejawi harus dibersihkan dari pengaruh politik praktis agar tidak terpolitisasi.  Maka setiap calon harusnya dikenal berdasarkan pengenalan orang (rakyat/sinodestan) akan kinerja, prestasi, rekam jejak, bukan karena deal-deal politik praktis. 

 Mereka yang menang secara independen tanpa grop/partai, jauh lebih murni (pure) bekerja untuk kepentingan rakyat, sebab ia tidak dibebani hutang budi kepada grop atau partai.  Mereka yang menang tanpa grop/partai bukan menang karena mesin politik grop atau partainya, jauh lebih berpeluang sungguh-sungguh bekerja untuk rakyat. 


IV. KETIKA AGAMA MENJADI JAHAT (Sebuah Refleksi Teologis). 

Saya nyakin bahwa keberadaan grop/partai dalam politik sekular atau politik gerejawi, tujuan awalnya adalah baik.Tetapi sebaik apapun sesuatu hal, jika sudah terpolitisasi maka ia akan berubah menjadi jahat.  Mari kita refleksikan. Sama seperti agama, di mana eksistensi agama sejatinya adalah baik. Agama adalah sumber moralitas etis manusia. Melalui agama manusia mengetahui nilai penting mengasihi Allah, manusia dan alam semesta. Agama mengubah peradaban manusia yang barbar menjadi beradab.  Tetapi sebaik apapun agama, jika agama telah terpolitisasi atau ketika agama menjadi alat politik, maka serta-merta agama itu akan menjadi jahat. Agama yang terpolitisasi akan menghasilkan ideologi radikalisme, terorisme. Agama yang terpolitisasi akan menghasilkan diksi mayoritas-minoritas, saling kafir-mengkafirkan, intoleransi dan lain sebagainya.  Ketika agama telah menjadi alat politik, maka karena isu perbedaan agama, seseorang dapat saling membunuh dan saling membantai satu dengan yang lainnya. Isu perbedaan agama dapat merusak tatanan kekeluargaan, kekerabatan dan persahabatan.  Maka jika agama yang didalamnya terdapat Wahyu Allah, jika terpolitisasi dapat menjadi jahat, apalagi grop atau partai, tentu dapat lebih jahat lagi. 

Maka dari itu, marilah kita jaga dan kawal, kontestasi pemilihan pada sinode jangan sampai jatuh kepada praktek poltisasi.  Baiklah setiap sinodestan, melihat dengan jelas siapa calon yang ia pilih dengan baik dan benar, agar tidak terjadi penyesalan dikemudian hari. Apabila calon yang dimenangkannya atau dipilihnya lebih condong kepada kepentingan grop atau partainya, ketimbang kepentingannya sebagai rakyat. 

Ditulis Oleh : Pdt. Ewen Josua Silitonga M.Th.



Posting Komentar untuk "“Ketika Gereja Terjebak Politik: Antara Kepartaian, Identitas, dan Krisis Koinonia”"