ARTI DAN MAKNA PERKAWINAN KUDUS.

  

Sesungguhnya perkawinan itu bukanlah keinginan dan rencana manusia semata. Tetapi juga adalah keinginan dan rencana Tuhan dalam rangka pemeliharaan dan perlindungan kesinambungan kehidupan manusia dan ciptaan lainnya di planet bumi ini. Hal ini dicatat di dalam kitab Kejadian (1:26-28) di mana Allah menciptakan manusia itu laki-laki dan perempuan; "laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka" (Kej. 1:27, bd. Kej. 5:2). Tujuan penciptaan itu adalah agar manusia beranakcucu dan bertambah banyak memenuhi bumi (ay. 28). Untuk tujuan itu maka seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging" (2:24; bd. Mat. 19:5; Ef. 5:31).

Itu berarti bahwa yang mempersatukan manusia laki-laki dengan perempuan itu adalah Allah sendiri. Perkawinan itu adalah inisiatif Allah dan karya Allah untuk manusia. Oleh karenanya, perkawinan adalah kudus, sebab Allah yang menciptakan manusia dan menciptakan perkawinan itu adalah Allah yang Kudus. Dalam perkawinan hanya ada tiga pihak: laki-laki, perempuan dan Allah. Allahlah yang mempersatukan, Allah lah yang menjadi Saksi di dalam perkawinan itu (Mal. 2:14). "TUHAN telah menjadi saksi antara engkau dan isteri masa mudamu yang kepadanya engkau telah tidak setia, padahal dialah teman sekutumu dan isteri seperjanjianmu."

Di dalam perkawinan itu laki-laki dan perempuan saling berjanji untuk saling mengasihi, saling menolong, saling membantu, dan saling melindungi satu sama lain. Oleh karena itu maka di dalam. perkawinan juga ada perjanjian di hadapan Allah. Laki-laki berjanji bahwa perempuan yang menjadi isterinya adalah pemberian Allah.

Laki-laki membuat pernyataan di hadapan Allah Pencipta: "Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku" (2:23). Laki-laki berjanji dalam pernyataannya itu bahwa isterinya adalah bagian dari dirinya, yang harus dikasihinya seperti dia mengasihi dirinya sendiri, Itulah yang diingatkan rasul.

Bukan hanya laki-laki, perempuan juga harus mengasihi laki-laki yang menjadi suaminya sebagai pemberian dari Allah, Hal ini semakin nyata dalam surat-surat rasul Paulus. Dalam Efesus 5:22-24 dikatakan: "Hai isteri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan, karena suami adalah kepala isteri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang menyelamatkan tubuh. Karena itu sebagaimana jemaat tunduk kepada Kristus, demikian jugalah isteri kepada suami dalam segala sesuatu." Hal yang sama diulang Paulus di dalam Kolose 3:18: "hai isteri-isteri, tunduklah kepada suamimu, sebagaimana seharusnya di dalam Tuhan" (bd. 1 Pet. 3:1).

Perkawinan Kudus adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan (monogami); "supaya kamu masing-marring mengambil seorang perempuan menjadi isterimu sendiri dan hidup dalam pengudusan dan penghormatan" (1 Tes. 4:4).

Dalam Perjanjian Lama tidak ada kata khusus dalam bahasa Ibrani yang memiliki arti perkawinan. Pengertian dasar dari perkawinan berasal dari kata kerja "look" yang artinya toke atau grasp (mengambil, merenggut atau memegang). Dalam bentuk kata lain juga berarti be carried away dan removed (telah dibawa jauh, mengangkat atau melepaskan). Penggunaan kata ini dalam konteks orang Ibrani selalu menekankan mengenai satu tindakan yang jelas. Dengan kata lain konsep pernikahan menurut kata kerja Ibrani selalu menekankan tentang seseorang yang tidak hanya mengambil atau merenggut atau melepaskan seseorang keluar dari lingkungan keluarganya, tetapi juga mengambil atau merenggut hati seseorang dengan penuh tanggung jawab. nלק )lagakh) bisa juga berasti mengambil seorang Istri, nalagokh) tampaknya berpusat pada bagian teknik, caranya, rencananya untuk menikah, yaitu untulumengambil seorang istri atau sebagai seorang istri (bdn. Kej.9:17; 17:2; 17:4; 17:7; 17:10; dst). Perjanjian itu berlaku sampai turun temurun dan bersifat kekal (Kej. 17:7,9,13). Allah yang mendirikan perjanjian dengan Israel, karena kedudukan antara Allah sebagai Pencipta tidak sejajar (neben) dengan Israel sebagai ciptaan. Pemahaman ini terbangun dari tradisi yang ada pada zaman kuno pada saat kerajaan pemenang membuat perjanjian terhadap kerajaan yang kalah perang. Kerajaan pemenang perang yang menentukan syarat dan tanggung jawab yang harus dipenuhi kerajaan vang kalah. Pihak kerajaan yang kalah hanya dituntut untuk setia dan taat terhadap isi perjanjian. Selama mereka hidup setia dan taat melakukan isi perjanjian maka kerajaan yang kalah akan selalu hidup nyaman dan tenteram di dalam perlindungan dan kekuasaan kerajaan pemenang. Kerajaan pemenang akan melindungi kerajaan yang kalah dari setiap ancaman kerajaan lain yang ingin merebut dan menaklukkan kerajaan yang kalah tadi.

Dan di dalam Maleakhi 2:14 jelas dikatakan bahwa TUHAN lah yang telah menjadi Saksi antara suami dan isteri di masa muda umat Allah. Isteri mereka akan dinamai "isteri seperjanjianmu". Kata yang digunakan di dalam teks ini adalah juga "Berith", Arti dan makna kata ini digunakan juga dalam istilah "darah perjanjian, yang ditumpahkan bagi banyak orang untuk pengampunan dosa" (Mat. 26:28), Juga dalam Markus 14:24: "Dan la berkata kepada mereka: Inilah darah-Ku, darah perjanjian, yang ditumpahkan bagi banyak orang." I

Dalam konteks budaya Batak, di dalam perjanjian juga seringkali diikat dengan pemotongan ternak lembu, kerbau atau babi. Hal ini terimplementasi juga di dalam pesta adat perkawinan. Di mana setiap kali ada pesta adat perkawinan maka akan ada hewan ternak yang disembelih. Masing-masing pihak dalam kekerabatan kekeluargaan orang Batak (dalihan na tolu, atau suhi ompang na ompat) akan menerima potongan (pagori) dari ternak yang dipotong tersebut. Pemotongan hewan ternak dan pembagian potongan (gori) menjadi bukti pensyahan (materai) perkawinan antara laki-laki dengan perempuan, Perkawinan itu bukan hanya soal menyatunya seorang laki-laki dengan seorang perempuan, tetapi juga menyatunya pihak paranak dan parboru, yang disaksikan semua elemen keluarga besar paranak dan parboru dalam tatanan kekeluargaan.

Jadi perkawinan dalam keluarga kristen adalah peristiwa perjanjian kudus di hadapan TUHAN Allah di hadapan orangtua, di hadapan keluarga besar paranak dan parboru, di hadapan masyarakat pihak dalam kekerabatan kekeluargaan orang Batak (dolihan na tolu, atau suhi ampang na ompat) akan menerima potongan (pagori) dari ternak yang dipotong tersebut. Pemotongan hewan ternak dan pembagian potongan (gori) menjadi bukti pensyahan (materai) perkawinan antara laki-laki dengan perempuan. Perkawinan itu bukan hanya soal menyatunya seorang laki-laki dengan seorang perempuan, tetapi juga menyatunya pihak paranak dan parboru, yang disaksikan semua elemen keluarga besar paranak dan parboru dalam tatanan kekeluargaan.

Jadi perkawinan dalam keluarga Kristen adalah peristiwa perjanjian kudus di hadapan TUHAN Allah, di hadapan orangtua, di hadapan keluarga besar paranak dan parboru, di hadapan masyarakat dan para undangan (umum). Perjanjian itu disyahkan atau dimateraikan dengan pencurahan darah yang melibatkan kehadiran TUHAN Allah dan kehadiran umat dan masyarakat. Perjanjian perkawinan menimbulkaît korban-penumpahan darah hewan ternak yang bernuansa sorgawi dan duniawi.

Perkawinan itu bukan hanya soal menyatunya seorang laki-laki dengan seorang perempuan, tetapi juga menyatunya pihak paranak dan parboru, yang disaksikan semua elemen keluarga besar paranak dan parboru dalam tatanan kekeluargaan,

Jadi perkawinan dalam keluarga Kristen adalah peristiwa perjanjian kudus di hadapan TUHAN Allah, di hadapan orangtua, di hadapan keluarga besar paranak dan parboru, di hadapan masyarakat dan para undangan (umum), Perjanjian itu disyahkan atau dimateraikan dengan pencurahan darah yang melibatkan kehadiran TUHAN Allah dan kehadiran umat dan masyarakat. Perjanjian perkawinan menimbulkan korban penumpahan darah hewan ternak yang bernuansa sorgawi dan duniawi. Perjanjian itu mengandung "janji" sekaligus "kutuk" (hukuman) bagi yang terikat atau melangsungkan perjanjian tersebut.

Dalam Maleakhi 2:16 jelas dikatakan bahwa Allah membenci perceraian: "Sebab Aku membenci perceraian, firman TUHAN, Allah Israel juga orang yang menutupi pakaiannya dengan kekerasan, firman TUHAN semesta alam. Maka jagalah dirimu dan janganlah berkhianati" Selanjutnya, dalam PB, Tuhan Yesus memperingatkan: "karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia" (Mat. 19:6). Kalaupun ada dalam PL diatur tentang perceraian dan surat cerai, itu terpaksa dilakukan Musa, karena ketegaran hati umat Israel (tegar tengkuk, maksudnya), Mat. 19:8. Tuhan Yesus sangat melarang perceraian: "Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah" (Mt. 19:9). Dengan kata lain, perevajan itu dilarang Tuhan, karena peryamjian perkawinan adalah yang "dipersatukan Tuhan". Karena Tuhan yang mempersatukan suami-istri maka Tuhan yang berhak menceraikan atau memisahkan

Posting Komentar untuk "ARTI DAN MAKNA PERKAWINAN KUDUS."