Sejak penciptaan langit dan bumi dan segala isinya, TUHAN Allah sudah mengingatkan adanya hukuman mati bagi manusia yang melanggar perintah dan hukum-hukum Allah. Di dalam Kejadian 2:16-17 ada disebutkan: "Lalu TUHAN Allah memberi perintah ini kepada manusia: "Semua pohon dalam taman ini boleh kaumakan buahnya dengan bebas, tetapi pohon pengetahuan tentang yang baik dan yang jahat itu, janganlah kaumakan buahnya, sebab pada hari engkau memakannya, pastilah engkau mati."
Menurut kisah penciptaan, Allah lah Sumber kehidupan bagi manusia ciptaan-Nya, Allah menghembuskan nafas kehidupan ke dalam hidungnya (Kej. 2:7), karenanya manusia itu adalah milik-Nya. Oleh karena itu, Allah berhak dan berkuasa mengambil kehidupan (nyawa, roh) manusia itu (Mzm. 104:29), karena Allah yang mengaruniakannya (Pengk. 12:7). Tetapi TUHAN tidak berkenan kepada kematian orang fasik, melainkan Dia berkenan kepada pertobatan orang fasik itu.
Hukuman mati sudah digunakan Abimelekh bagi siapa saja yang mengganggu seseorang atau isteri orang itu (Kej. 26:11). Hukuman mati juga diberikan Allah bagi siapa yang mendekati gunung Tuhan (gunung Sinai/Horeb), Kel. 19:12. Hukuman mati dikenakan kepada orang yang memukul sesamanya hingga mati (Kel. 21:12), juga yang memukul ayahnya atau ibunya (Kel. 21:15), juga yang menculik dan menjual seorang manusia (Kel. 21:16), yang mengutuki ayahnya atau ibunya (Kel. 21:17; Im. 20:9), bagi pemilik lemba yang sering menanduk orang hingga mati (Kel. 21:29), orang yang tidur dengan seekor binatang (Kel. 22:19), yang melanggar kekudusan hari Sabat (Kel. 31:14), yang melakukan pekerjaan pada hari Sabat (Kel. 31:15; 35:2), yang menyerahkan anaknya kepada dewa Molokh (Im. 20:2), yang berzinah dengan isteri sesamanya (Im. 20:10), yang tidur dengan isteri ayahnya (Im. 20:11), yang tidur dengan menantunya perempuan (Im. 20:12), yang tidur dengan sesama lelaki seperti suami isteri (Im. 20:13), yang melakukan hubungan kelamin dengan binatang (Im. 20:15,16), seorang laki-laki atau perempuan yang dirasuk arwah atau roh peramal (Im. 20:27), yang menghujat nama TUHAN (Im. 24:16), yang membunuh sesamanya (Im. 24:17,21; Bil. 35:30), orang yang mendekati Kemahsuci (Bil. 1:51; 3:10), nabi yang mengajak murtad umat TUHAN (UI. 13:5), perbuatan jahat yang telah disaksikan 2 atau orang saksi (Ul. 17:6; bd. Ibr. 10:28).
Evaluasi terhadap Hukuman Mati.
1. Hanya TUHAN Allah lah satu-satunya Penguasa atas hidup manusia ciptaan-Nya yang tak bersalah atas suatu kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati.
2. Juga dalam kasus hukuman mati negara tidak menguasai hidup seseorang. Bahkan otoritas publik harus membatasi diri untuk merenggut nyawa pelanggar nilai kehidupan sebagai ganti kesalahannya, setelah ia sendiri dengan kejahatannya, melepaskah hak atas hidup itu.
3. Hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan kejahatan adalah sebagai upaya untuk mengajak penjahat mematuhi hukum, Oleh karenanya di dalam pelaksanaan hukuman ada dua aspek yang harus diperhatikan, yakni: aspek ganjaran (balasan) dan aspek pemulihan terhadap pelaku kejahatan dan keluarga korban kejahatan.
4. Di dalam pelaksanaan hukuman (termasuk hukuman mati) pemerintah menyandang 'pedang'. Pemerintah adalah hamba Allah yang membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat. Pemerintah adalah pelayan Allah, sarana kemarahan-Nya terhadap penjahat Roma 13:41
5. Kalaupun harus dilakukan, hukuman mati harus diterapkan secara amat terbatas atau bahkan jika perlu dapat dihapus sama sekali. Ingat, tujuan pertama hukuman yang diberikan masyarakatialah "untuk memperbaiki kekacauan yang disebabkan oleh pelanggaran. Bahwa untuk pencapaian tujuan ini, hakikat dan lingkup hukuman harus dinilai dan diputuskan dengan seksama, dan tak perlu terlalu jauh sampai melaksanakan eksekusi mati bagi pelanggar kecuali dalam kasus-kasus yang mutalk periu, dengan kata lain, bila mustahil dengan cara lain melindungi masyarakat.
6. Di dalam pelaksanaan hukuman, perlu tetap diingat, bahwa martabat hidup manusia tak pernah boleh diambil, juga dalam kasus seorang telah melakukan kejahatan besar.
7. Satu hal yang perlu diingat, tidak ada kejelasan tuntas yang mendukung kepercayaan bahwa hukuman mati bisa mengurangi kejahatan. Kejahatan akan bisa diatasi secara berarti dengan kebijakan konprehensif dari pendidikan moral, usaha efektif pihak penegak hukum,hukuman mati bisa mengurangi kejahatan. Kejahatan akan bisa diatasisecara berarti dengan kebijakan konprehensif dari pendidikan moral, usaha efektif pihak penegak hukum dan dengan menangani akar penyebab kejahatan. Penghukuman harus aman dan setimpal dengan kejahatan, tetapi juga harus ditujukan untuk memperbaiki penjahat, di manapun dimungkin, untuk menjadi anggota masyarakat yang konstruktif.
8. Sebisanya, hukuman mati tidak perlu dilakukan dan yang diperlukan adalah kemurahan hati untuk memberi kepada pelaku kejahatan yang terbesar sekalipun kesempatan untuk menghayati hidup yang dibarui dengan pemulihan dan pengampunan.
Tetapi menurut Alkitab, keinginan itu boleh saja ada, tetapi untuk mengakhirihidup seseorang, tidak ada kuasa apa pun di dunia ini yang boleh melakukan itu, karena hidup manusia adalah milik dan berada dalam kewenangan Tuhan Allah. Dalam Yunus 4:3, disebutkan: "Jadi sekarang, ya TUHAN, cabutlah kiranya nyawaku, karena lebih baik aku mati dari pada hidup."Ketika mendengar ancaman hukuman mati dari izebel, nabi Elia menjadi sangat takut, lalu bangkit dan pergi menyelamatkan nyawanya. Setelah berjalan sehari perjalanan jauhnya dia tiba di padang gurun dan duduk di bawah sebuah pohon arar dan berkata: "Cukuplah itul Sekarang, ya TUHAN, ambillah nyawaku, sebab aku ini tidak lebih baik dari pada nenek moyangku" (1 Raja 19:2-4).
Permintaan Saul untuk dibunuh salah seorang pengawalnya, ketika dia telah terluka parah akibat peperangan yang dipimpinnya (1 Sam. 31:3-5). Saul minta dibunuh pengawalnya agar tidak dipermainkan oleh musuhnya. Dan di dalam 1 Samuel 31:5 juga ditemukan kasus bunuh diri. Cukuplah itul Sekarang, ya TUHAN, ambillah nyawaku, sebab aku ini tidak lebih baik dari pada nenek moyangku" (1 Raja 19:2-4). Permintaan Saul untuk dibunuh salah seorang pengawalnya, ketika dia telah terluka parah akibat peperangan yang dipimpinnya (1 Sam. 31:3-5). Saul minta dibunuh pengawalnya agar tidak dipermainkan oleh musuhnya. Dan di dalam 1 Samuel 31:5 juga ditemukan kasus bunuh diri yang dilakukan pengawal raja Saúl, setelah dia memenuhi permintaan raja Saul. Pun di dalam 1 Samuel 31:12, ada kašus kremasi (membakar mayat) terhadap mayat raja Saul.
Kesimpulan: Hukuman mati, termasuk tindakan aborsi dan euthanasia, merupakan pelanggaran hak atas hidup dan penyalah-gunaan kedaulatan Allah atas hidup dan mati oleh manusia tanpa otorisasi.

Posting Komentar untuk "hukuman mati menurut Alkitab"