Sikap Etika Kristen Terhadap Gereja Yang tidak Memberkati Pasangan Yang Sudah salah jalan (Hamil) sebelum pernikahan

 Sikap Etika Kristen Terhadap Gereja Yang tidak Memberkati Pasangan Yang

Sudah salah jalan (Hamil) sebelum pernikahan



    Dasar Pernikahan Kristen adalah: Cinta, Berdampinagan dan Sedaging Namun timbul masalah: Dimulai dengan cinta, namun belum berdampingan (Pengesahan) mereka telah melakukan "sedaging", bahkan menghasilkan buah cinta. Mereka menginginkan pernikahan mereka disyahkan atau diberkati oleh Gereja. Ada Gereja yang melakukan pemberkatan pernikahan setelah mereka mengaku dihadapan Jemaat atau sidang Majelis Gereja, kemudian mereka digembalakan atau dikenakan siasat Gereja. Namun ada Gereja yang tidak melakukan pemberkatan pernikahan, kemudian mereka dikenakan siaat gereja, dan kemudian mereka diumumkan atau diterima sebagai anggota Jemaat.  Bagaimana sikap Etika Kristen terhadap gereja yang tidak melakukan pemberkatan terhadap pasangan yang sudah salah jalan? Karena mereka tidak kudus lagi, sementara pernikahan Kristen adalah kudus. Adabeberapa hal yang perlu dikaji menurut Etika Kristen. Pernikahan Kristen adalah bersifat kudus, karena Allah yang menetapkan, mensahkan dan memberkati suatu pernikahan melalui gereja-Nya adalah Kudus (1 Pet 1:15-16). Maka setiap orang (pasangan) yang akan menikah harus di dalam "kekudusan", agar mereka diberkati oleh Allah.

Berbicara tentang "kekudusan", apa yang harus dilakukan agar menjadi kudus? Pengakuan dosa yang jujur dihadapan Tuhan (Jemaat atau majelis jemaat). Pengakuan memberikan pengampunan dari Tuhan dan mengakibatkan keberadaan "kudus" dihadapan Tuhan (1 Yoh. 1: 18-19). Maka orang (pasangan) yang sudah mengaku dosa dihadapan Allah telah dikuduskan oleh Tuhan, maka mereka layak masuk dalam pernikahan yang disahkan dan diberkati oleh Allah melalui gereja-Nya. Dampak kalau

gereja melakukan pemberkatan pernikahan; kawula mudah tidak menjaga kekudusan seksualitas dan kedusan pernikahan. Mereka berpikir, meskipun sudah melakukan hubungan seks, gerja memberkati juga. Untuk mengatasi hal ini, gereja yang melakukan pemberkatan, memberikan hukum atau penggembalaan terhadap pasangan yang menikah dan baru mereka ditema menjadi anggota jemaat penuh. Dampak kalau gereja tidak melakukan pernikahan, gereja hanya memberikan menghukum dan menggembalakankanya, dan kemudian setelah mereka menjalani hukuman, pasangan itu diterima sebagai anggota Jemaat. Timbul pertanyaan, kapankah pernikahan mereka disahkan, ditetapkan, diberkati oleh Tuhan melalui gereja-Nya? Karena semua yang mau menikah merindukan agar berkati di gereja, maka banyak pasangan yang melakukan kebohongan. Kalaupun anak lahir sebelum waktunya, ada alasan premature

Bahkan ada pasangan yang rela setelah anak lahir, mereka bersedia menerima hokum siasat gereja. Manakah jalan yang lebih baik yang seharusnya dilakukan oleh gereja menurut Etika Kristen te adap masalah ini?[1]

[1]. Catatan Perkulian Etikan II oleh Dosen Kaleb Manurung, M.Th

 


Posting Komentar

0 Komentar