Sikap Etika Kristen Terhadap Gereja Yang tidak Memberkati Pasangan Yang
Sudah salah jalan (Hamil) sebelum pernikahan
Dasar Pernikahan Kristen
adalah: Cinta, Berdampinagan dan Sedaging Namun timbul masalah: Dimulai dengan
cinta, namun belum berdampingan (Pengesahan) mereka telah melakukan
"sedaging", bahkan menghasilkan buah cinta. Mereka menginginkan
pernikahan mereka disyahkan atau diberkati oleh Gereja. Ada Gereja yang
melakukan pemberkatan pernikahan setelah mereka mengaku dihadapan Jemaat atau
sidang Majelis Gereja, kemudian mereka digembalakan atau dikenakan siasat Gereja.
Namun ada Gereja yang tidak melakukan pemberkatan pernikahan, kemudian mereka
dikenakan siaat gereja, dan kemudian mereka diumumkan atau diterima sebagai
anggota Jemaat. Bagaimana sikap Etika
Kristen terhadap gereja yang tidak melakukan pemberkatan terhadap pasangan yang
sudah salah jalan? Karena mereka tidak kudus lagi, sementara pernikahan Kristen
adalah kudus. Adabeberapa hal yang perlu dikaji menurut Etika Kristen.
Pernikahan Kristen adalah bersifat kudus, karena Allah yang menetapkan,
mensahkan dan memberkati suatu pernikahan melalui gereja-Nya adalah Kudus (1
Pet 1:15-16). Maka setiap orang (pasangan) yang akan menikah harus di dalam
"kekudusan", agar mereka diberkati oleh Allah.
Berbicara tentang "kekudusan", apa yang harus dilakukan
agar menjadi kudus? Pengakuan dosa yang jujur dihadapan Tuhan (Jemaat atau
majelis jemaat). Pengakuan memberikan pengampunan dari Tuhan dan mengakibatkan
keberadaan "kudus" dihadapan Tuhan (1 Yoh. 1: 18-19). Maka orang (pasangan)
yang sudah mengaku dosa dihadapan Allah telah dikuduskan oleh Tuhan, maka
mereka layak masuk dalam pernikahan yang disahkan dan diberkati oleh Allah
melalui gereja-Nya. Dampak kalau
gereja
melakukan pemberkatan pernikahan; kawula mudah tidak menjaga kekudusan seksualitas
dan kedusan pernikahan. Mereka berpikir, meskipun sudah melakukan hubungan
seks, gerja memberkati juga. Untuk mengatasi hal ini, gereja yang melakukan
pemberkatan, memberikan hukum atau penggembalaan terhadap pasangan yang menikah
dan baru mereka ditema menjadi anggota jemaat penuh. Dampak kalau gereja tidak
melakukan pernikahan, gereja hanya memberikan menghukum dan menggembalakankanya,
dan kemudian setelah mereka menjalani hukuman, pasangan itu diterima sebagai
anggota Jemaat. Timbul pertanyaan, kapankah pernikahan mereka disahkan,
ditetapkan, diberkati oleh Tuhan melalui gereja-Nya? Karena semua yang mau
menikah merindukan agar berkati di gereja, maka banyak pasangan yang melakukan
kebohongan. Kalaupun anak lahir sebelum waktunya, ada alasan premature
Bahkan ada pasangan yang rela setelah anak lahir, mereka bersedia menerima hokum siasat gereja. Manakah jalan yang lebih baik yang seharusnya dilakukan oleh gereja menurut Etika Kristen te adap masalah ini?[1]
[1]. Catatan Perkulian Etikan II oleh Dosen Kaleb Manurung, M.Th

0 Komentar