MELAYANI PEMBERKATAN PERNIKAHAN KEMBALI KEPADA KEPADA PASANGAN YANG BERCERAI
Pernikahan
Kristen adalah suatu ikatan janji yang eksklusif dan heteroseksual antara seorang
laki-laki dan perempuan, yang dipersatukan, disahkan, ditahbiskan dan diberkati oleh Allah, melalut Gereja-Nya dengan dasar cinta
(meninggalkan), bersatu (pengesatum) dan
sedaging (kesatuan tubuh, jiwa dan roh), (Kej 2: 24; Mat 19: 5), menjadi suatu persekutuan hidup sampai kematian
menceraikannya. Apakah Allah menghendaki
"perceraian? Ketatapan Allah: "Demikialah mereka bukan lagi dua,
melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatul
oleh Allah, tidak boleh diceraikan
manusia", Mat, 19: 6. "Seorang istri tidak boleh menceraikan
suaminya, dan seorang suami tidak boleh
menceraikan istrinya", 1 Korintus 7: 10s-11. "Dan Janganlah orang tidak setia terhadap istri (teman sekatumu
dan istri seperjanjianmu) dari masa mudanya.
Sebab Aku membenc perceraian, Friman Tuhan, Allah Israel, Malcakhi 2: 15-16a. Perceraian pernikahan Kristen tidak
dikehendaki oleh Tuhan, terkecuali oleh karena
kematian" dan "perzinahan" (hidup dalam perzinahan), band
Mat. 5:32: Mat 19:9.
Kenyataan terjadi "perceraian" oleh karena berbagai penyebab (faktor), melipun mereka mengetahui bahwa suatu perkahan Kristen tidak boleh bercerai, band. Mat. 19: 6. Kalau terjadi perceraian, bolehkah menikah kembali? Tetapi Firman Tuhan berkata: "Barangsiapa menceraikan istrinya...lalu kawin dengan perempuan lalu, ia berbuat zinah", Mat. 19: 9. Dan la menjadikan istrinya berzinah, dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah, Mat 5:32 Kalau begitu, jika terjadi perceraian, apa yang harus dilakukan menurut Etika Kristen? Friman Tuhan berkata: "Jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa sami, atau berdamal dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan istruys", 1 Korintus 7: 11. Kala seorang suami menceraikan istrinya tento juga ia harus tetap hidup tanpa istri. Dengan penegasan kembali, orang yang bercerai tidak boleh menikah kemball, baik yang menceraikan maupun yang diceraikan (karena orang yang kawin dengan orang yang diceraikan berbuat zinah. band Mat 5:32) Mereka orang yang bercerai harus menerima konsekuensi tidak menikah kembali dari perbuatan mereka yang bercerai. [1]
[1] Catatan Perkuliahan ETIKA, Oleh Dosen Pak Kaleb Manurung, M.Th

0 Komentar